Fenomena KUA sepi di bulan Safar masih terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Banyak calon pengantin memilih menunda pernikahan karena menganggap bulan Safar sebagai waktu yang kurang baik untuk memulai kehidupan rumah tangga. Kepercayaan tersebut telah berkembang secara turun-temurun dan masih memengaruhi keputusan sebagian masyarakat hingga saat ini.
Akibatnya, jumlah pasangan yang mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) sering mengalami penurunan selama bulan Safar. Padahal, Islam tidak pernah melarang umatnya melangsungkan pernikahan pada bulan tersebut. Ajaran Islam justru menegaskan bahwa tidak ada bulan yang membawa kesialan ataupun keberuntungan.
Salah satu penyebab utama KUA sepi di bulan Safar adalah kepercayaan masyarakat terhadap perhitungan hari atau bulan baik. Di beberapa daerah, keluarga masih mempertimbangkan adat sebelum menentukan tanggal akad nikah.
Sebagian calon pengantin sebenarnya telah siap menikah. Namun, mereka memilih menunda pernikahan karena menghormati keputusan orang tua atau keluarga besar. Banyak keluarga lebih memilih bulan Syawal, Rabiulawal, atau Zulhijah karena menganggap bulan-bulan tersebut lebih membawa keberkahan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa penentuan waktu pernikahan tidak hanya bergantung pada kesiapan pasangan. Tradisi keluarga, budaya daerah, dan lingkungan sosial juga ikut memengaruhi keputusan tersebut.
Safar merupakan bulan kedua dalam kalender Hijriah setelah Muharam. Jauh sebelum Islam datang, masyarakat Arab telah mempercayai bahwa bulan Safar membawa kesialan. Mereka menghindari perjalanan jauh, aktivitas perdagangan, hingga pernikahan karena khawatir akan mengalami kerugian atau musibah.
Islam kemudian meluruskan kepercayaan tersebut. Rasulullah SAW mengajarkan bahwa tidak ada hari maupun bulan yang memiliki kekuatan untuk mendatangkan kesialan. Seluruh peristiwa terjadi atas kehendak Allah SWT, bukan karena waktu tertentu.
Meskipun demikian, sebagian masyarakat masih mempertahankan kepercayaan lama tersebut. Mereka mewariskannya melalui tradisi keluarga, nasihat orang tua, maupun kebiasaan yang berkembang di lingkungan sekitar.
Islam tidak memiliki dalil yang melarang umatnya menikah pada bulan Safar. Setiap pasangan dapat melangsungkan akad nikah kapan saja selama memenuhi syarat dan rukun pernikahan.
Keberkahan rumah tangga tidak ditentukan oleh waktu pelaksanaan akad nikah. Islam lebih menekankan niat yang baik, kesiapan pasangan, pelaksanaan sesuai syariat, serta komitmen untuk membangun keluarga yang harmonis.
Umat Islam juga meyakini bahwa rezeki, musibah, keberhasilan, dan kebahagiaan sepenuhnya berada dalam ketentuan Allah SWT. Oleh sebab itu, pasangan tidak perlu merasa khawatir apabila memilih menikah pada bulan Safar.
Tradisi menentukan hari baik masih menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia. Banyak keluarga mempertahankan tradisi tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada orang tua dan adat yang berlaku.
Menghormati tradisi tentu merupakan sikap yang baik. Namun, masyarakat tidak seharusnya meyakini bahwa suatu bulan dapat menentukan kebahagiaan atau kegagalan rumah tangga. Pasangan perlu membedakan antara adat yang bersifat budaya dengan keyakinan yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa menikah pada bulan Safar menyebabkan kegagalan rumah tangga. Sebaliknya, banyak pasangan yang menikah pada bulan tersebut dan tetap menjalani kehidupan yang harmonis.
Di sisi lain, pasangan yang menikah pada bulan yang dianggap baik juga dapat menghadapi berbagai persoalan. Keharmonisan rumah tangga lebih bergantung pada komunikasi yang sehat, tanggung jawab, kesetiaan, kematangan emosional, serta kemampuan pasangan menyelesaikan masalah bersama.
Karena itu, calon pengantin sebaiknya lebih memprioritaskan persiapan mental, spiritual, finansial, dan administrasi pernikahan daripada terlalu berfokus pada pemilihan bulan akad.
KUA memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hukum menikah pada bulan Safar. Petugas KUA, penghulu, dan penyuluh agama dapat menjelaskan bahwa Islam tidak melarang pernikahan pada bulan tersebut.
KUA dapat memberikan edukasi melalui bimbingan perkawinan, pengajian, media sosial, maupun kerja sama dengan tokoh agama dan tokoh adat. Pendekatan yang santun akan membantu masyarakat memahami ajaran Islam tanpa merasa bahwa tradisi mereka diabaikan.
Melalui edukasi yang berkelanjutan, masyarakat dapat memahami bahwa kualitas rumah tangga jauh lebih penting daripada pemilihan bulan pernikahan. Persiapan yang matang, komitmen pasangan, serta pelaksanaan pernikahan sesuai syariat menjadi fondasi utama dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Fenomena KUA sepi di bulan Safar masih terjadi karena pengaruh tradisi dan kepercayaan yang berkembang di tengah masyarakat. Meski demikian, Islam tidak mengenal konsep bulan yang membawa kesialan, termasuk bulan Safar. Oleh karena itu, pasangan dapat melangsungkan pernikahan kapan saja selama memenuhi ketentuan syariat.
Pada akhirnya, keberhasilan rumah tangga tidak ditentukan oleh bulan pernikahan, melainkan oleh kesiapan pasangan, komitmen, komunikasi yang baik, serta ketakwaan kepada Allah SWT.
Jadilah bagian dari kontributor FabizCendikia.com dan sebarkan gagasan yang mencerahkan kepada lebih banyak pembaca.
Lain Kali
Kirim Tulisan