FabizCendikia.com — Setiap orang tentu tidak ingin dizalimi. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, seseorang kadang mengalami perlakuan buruk dari orang lain. Ada orang yang mengambil hak orang lain, menyakiti perasaan, menipu, memfitnah, merusak nama baik, atau memperlakukan orang lain secara tidak adil.
Ketika seseorang merasakan kezaliman, hatinya bisa sangat sakit. Dalam keadaan seperti itu, sebagian orang ingin berdoa agar pelaku zalim mendapatkan balasan. Bahkan, ada orang yang mendoakan pelaku agar tertimpa celaka atau mudarat.
Lalu, bagaimana hukum mendoakan celaka orang zalim dalam Islam? Apakah orang yang terzalimi boleh mendoakan keburukan kepada orang yang menzaliminya? Ataukah Islam tetap melarang doa seperti itu?
Masalah ini perlu dipahami dengan hati-hati. Islam memang memberi kedudukan khusus kepada orang yang terzalimi. Rasulullah saw. mengingatkan umatnya agar takut kepada doa orang yang dizalimi. Namun, Islam juga mengajarkan umatnya untuk menjaga lisan, menahan amarah, memaafkan, dan menyerahkan urusan kepada Allah.
Karena itu, seseorang tidak boleh menjadikan dalil tentang doa orang terzalimi sebagai alasan untuk mudah mengutuk, melaknat, atau mendoakan celaka orang lain. Apalagi jika masalahnya masih ringan dan bisa diselesaikan dengan nasihat, musyawarah, atau permintaan maaf.
Islam melarang keras segala bentuk kezaliman. Seorang Muslim tidak boleh mengambil hak orang lain, menyakiti orang lain, merendahkan kehormatan orang lain, atau memperlakukan seseorang secara tidak adil.
Kezaliman tidak selalu berbentuk kekerasan fisik. Ucapan yang menyakitkan juga bisa menjadi kezaliman. Fitnah, hinaan, penipuan, pengkhianatan, dan pengambilan hak orang lain juga termasuk bentuk kezaliman.
Karena itu, Islam memberi perhatian besar kepada orang yang terzalimi. Allah mengetahui rasa sakit yang ia alami. Allah juga mengetahui perbuatan pelaku zalim, meskipun manusia lain tidak melihatnya.
Rasulullah saw. pernah memberi peringatan yang sangat kuat tentang doa orang terzalimi. Dalam hadis disebutkan:
« وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ »
Artinya: “Takutlah engkau terhadap doa orang yang dizalimi, karena tidak ada penghalang antara doa itu dengan Allah.”
Hadis ini menunjukkan bahwa Allah sangat memperhatikan doa orang yang dizalimi. Allah tidak membiarkan kezaliman begitu saja. Karena itu, setiap orang perlu berhati-hati agar tidak menyakiti, merugikan, atau menindas orang lain.
Dalam al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 1 halaman 39, disebutkan hadis Abu Hurairah ra. tentang tiga doa yang Allah kabulkan. Rasulullah saw. bersabda:
« ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ: دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ، وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ »
Artinya: “Ada tiga doa yang dikabulkan: doa orang yang dizalimi, doa musafir, dan doa orang tua terhadap anaknya.”
Dalam riwayat lain disebutkan:
« دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ مُسْتَجَابَةٌ، وَإِنْ كَانَ فَاجِرًا فَفُجُورُهُ عَلَى نَفْسِهِ »
Artinya: “Doa orang yang dizalimi itu dikabulkan, meskipun ia orang yang fasik. Kefasikannya kembali kepada dirinya sendiri.”
Hadis ini memberi peringatan kepada pelaku zalim. Jangan meremehkan orang yang sedang disakiti. Bisa saja orang tersebut terlihat lemah di hadapan manusia. Namun, ketika ia mengadu kepada Allah, doanya memiliki kedudukan yang besar.
Hadis ini juga menguatkan hati orang yang terzalimi. Allah tidak pernah lalai, mengetahui semua perbuatan manusia, juga mampu menolong hamba-Nya kapan pun Dia kehendaki.
Mayoritas ulama menyatakan bahwa orang yang terzalimi boleh berdoa atas orang yang menzaliminya. Maksudnya, ia boleh meminta kepada Allah agar pelaku zalim mendapatkan balasan yang setimpal atau agar Allah menghentikan kezaliman orang tersebut.
Namun, kebolehan ini tidak berarti seseorang bebas melaknat, mengutuk, atau mendoakan kebinasaan secara berlebihan. Orang yang terzalimi tetap harus menjaga adab dalam berdoa.
Dalam kitab I‘anah ath-Thalibin, juz 4 halaman 153, disebutkan:
تنبيه قال في المغني يجوز للمظلوم أن يدعو على ظالمه كما قاله الجلال السيوطي في تفسير قوله تعالى { لا يحب الله الجهر بالسوء من القول إلا من ظلم } قال بأن يخبر عن ظلم ظالمه ويدعو عليه اهـ.
Artinya: “Dalam kitab al-Mughni disebutkan bahwa orang yang dizalimi boleh berdoa atas orang yang menzaliminya, sebagaimana dijelaskan oleh Jalaluddin as-Suyuthi dalam tafsir firman Allah: ‘Allah tidak menyukai ucapan buruk yang diucapkan secara terang-terangan, kecuali oleh orang yang dizalimi.’ Maksudnya, orang yang dizalimi boleh menceritakan kezaliman pelakunya dan berdoa atasnya.”
Keterangan ini menjelaskan bahwa orang yang terzalimi boleh menyampaikan keluhan. Ia juga boleh meminta keadilan kepada Allah. Namun, ia tetap harus menjaga batas agar doanya tidak berubah menjadi luapan dendam yang melampaui batas.
Allah berfirman:
لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ
Artinya: “Allah tidak menyukai ucapan buruk yang diucapkan secara terang-terangan, kecuali oleh orang yang dizalimi.”
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak menyukai ucapan buruk. Seorang Muslim tidak boleh membiasakan diri berkata kasar, mencaci, atau membuka aib orang lain tanpa alasan yang benar.
Namun, ayat ini memberi pengecualian kepada orang yang dizalimi. Orang yang mengalami kezaliman boleh mengungkapkan kezaliman yang ia terima. Ia boleh menceritakan kejadian itu kepada pihak yang bisa membantu, seperti hakim, tokoh masyarakat, keluarga, atau orang yang mampu memberi nasihat.
Akan tetapi, orang yang terzalimi tetap harus menyampaikan kebenaran. Ia tidak boleh menambah-nambahi cerita, menyebarkan fitnah, atau membalas kezaliman dengan kebohongan.
Imam al-Qurthubi menjelaskan masalah ini dalam Tafsir al-Qurthubi, juz 6 halaman 1. Beliau menukil keterangan Ibnu Abbas dan ulama lainnya:
وقال ابن عباس وغيره: المباح لمن ظلم أن يدعو على من ظلمه، وإن صبر فهو خير له، فهذا إطلاق في نوع الدعاء على الظالم. وقال أيضا هو والسدي: لا بأس لمن ظلم أن ينتصر ممن ظلمه بمثل ظلمه ويجهر له بالسوء من القول.
Artinya: “Ibnu Abbas dan ulama lainnya berkata bahwa orang yang dizalimi boleh berdoa atas orang yang menzaliminya. Namun, jika ia bersabar, maka itu lebih baik baginya. Ini menunjukkan adanya kebolehan berdoa atas orang zalim. Ibnu Abbas dan as-Suddi juga mengatakan bahwa tidak mengapa bagi orang yang dizalimi untuk membalas orang yang menzaliminya dengan kadar yang sepadan dan mengucapkan keburukan secara terang-terangan terhadapnya.”
Keterangan ini memberi pemahaman yang seimbang. Islam memberi hak kepada korban untuk mencari keadilan. Islam tidak memaksa korban untuk diam ketika orang lain merampas haknya. Namun, Islam juga mengajarkan bahwa sabar dan memaafkan memiliki kedudukan yang lebih utama.
Dengan demikian, orang yang terzalimi boleh meminta keadilan. Namun, ia sebaiknya tidak membiarkan hatinya dipenuhi dendam. Ia perlu menjaga dirinya agar tidak melampaui batas.
Orang yang terzalimi harus memahami batas dalam berdoa. Ia boleh meminta keadilan kepada Allah. Namun, ia tidak boleh mendoakan keburukan secara berlebihan.
Misalnya, seseorang tidak boleh mendoakan keluarga pelaku jika keluarga itu tidak ikut berbuat zalim. Anak, istri, suami, orang tua, atau saudara pelaku tidak boleh menjadi sasaran doa buruk jika mereka tidak bersalah.
Islam mengajarkan keadilan. Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Karena itu, jika seseorang berbuat salah, kesalahan itu tidak boleh dibebankan kepada orang lain.
Selain itu, seseorang juga perlu menimbang kadar masalahnya. Jangan sampai ia mendoakan kebinasaan besar hanya karena perkara kecil. Misalnya, hanya karena masalah sampah, ucapan yang kurang enak, atau kesalahan yang masih bisa diselesaikan dengan teguran baik.
Orang yang beriman perlu menjaga lisan ketika marah. Amarah sering membuat seseorang mengucapkan kata-kata yang kelak ia sesali. Karena itu, Islam menganjurkan umatnya untuk menahan diri dan memilih doa yang lebih selamat.
Jika seseorang merasa sangat tersakiti, ia bisa memilih doa yang lebih aman dan tidak berlebihan. Misalnya:
“Ya Allah, hentikan kezaliman orang yang menzalimiku.”
“Kembalikan hakku dengan cara yang Engkau ridhai.”
“Berilah balasan yang adil kepada orang yang berbuat zalim.”
“Sadarkan orang yang menzalimiku dan bimbing ia untuk bertaubat.”
“Lindungi aku dari kezaliman dan jauhkan aku dari membalas dengan cara yang salah.”
Doa seperti ini lebih baik daripada doa yang penuh kutukan. Dengan doa tersebut, seseorang tetap meminta keadilan kepada Allah. Namun, ia tidak menentukan bentuk hukuman berdasarkan dorongan amarahnya sendiri.
Doa seperti ini juga lebih menenangkan hati. Seseorang mengakui bahwa Allah Mahaadil. Ia menyerahkan urusan balasan kepada Allah, bukan kepada hawa nafsunya.
Sebagian ulama mengambil sikap yang lebih hati-hati. Imam al-Ghazali dan Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi mengingatkan umat Islam agar tidak mudah mendoakan keburukan kepada makhluk.
Dalam Maraqi al-‘Ubudiyyah, juz 1 halaman 69, disebutkan:
السابع الدعاء على الخلق بالهلاك فاحفظ لسانك عن الدعاء على أحد من خلق الله تعالى وإن ظلمك أي أحد فكل أي فوض أمره أي الظالم إلى الله تعالى واكتف به تعالى ففي الحديث إنَّ المظلومَ ليدعو على ظالمِهِ بالهلاك حتى يكافِئَهُ أي يقابله فى ثقل المظلمة ثم يكونُ للظَّالِمِ فضلٌ عندَه أي المظلوم يطالِبُه بهِ يومَ القيامة.
Artinya: “Yang ketujuh adalah mendoakan kebinasaan kepada makhluk. Jagalah lisanmu dari mendoakan siapa pun dari makhluk Allah, meskipun ia menzalimimu. Serahkan urusan orang zalim itu kepada Allah dan cukupkan dirimu dengan Allah. Dalam hadis disebutkan bahwa orang yang dizalimi bisa saja terus mendoakan kebinasaan atas orang yang menzaliminya sampai doanya seimbang dengan kadar kezalimannya. Setelah itu, justru masih tersisa kelebihan yang dapat dituntut oleh orang zalim tersebut pada hari kiamat.”
Penjelasan ini mengajarkan kehati-hatian. Orang yang terzalimi memang memiliki hak. Namun, jika ia berlebihan dalam mendoakan keburukan, ia bisa melampaui batas. Ketika doanya sudah melebihi kadar kezaliman yang ia terima, keadaan itu bisa berbalik menjadi masalah baginya.
Karena itu, ulama akhlak menganjurkan orang yang terzalimi untuk menyerahkan urusan kepada Allah. Allah lebih mengetahui kadar kesalahan pelaku. Allah juga lebih adil dalam memberi balasan.
Imam al-Ghazali juga membahas masalah ini dalam Ihya’ Ulumiddin, juz 3 halaman 126. Beliau menulis:
ويقرب من اللعن الدعاء على الإنسان بالشر حتى الدعاء على الظالم كقول الإنسان مثلا لا صحح الله جسمه ولا سلمه الله وما يجري مجراه فإن ذلك مذموم وفي الخبر إن المظلوم ليدعو على الظالم حتى يكافئه ثم يبقى للظالم عنده فضلة يوم القيامة.
Artinya: “Yang mendekati laknat adalah mendoakan keburukan kepada seseorang, bahkan kepada orang zalim sekalipun. Misalnya seseorang berkata, ‘Semoga Allah tidak menyehatkan tubuhnya’ atau ‘Semoga Allah tidak menyelamatkannya,’ dan ucapan semisalnya. Hal itu tercela. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa orang yang dizalimi terus mendoakan keburukan kepada orang zalim sampai setara dengan kezalimannya, lalu masih tersisa kelebihan bagi orang zalim itu pada hari kiamat.”
Imam al-Ghazali ingin mendidik umat Islam agar menjaga lisan. Beliau tidak ingin seorang Muslim terbiasa mengucapkan doa buruk. Sebab, lisan yang terbiasa mendoakan celaka akan mudah dikuasai amarah.
Agama Islam tidak hanya mengatur hukum halal dan haram. Islam juga mendidik hati agar bersih dari dendam. Karena itu, seseorang perlu menahan diri meskipun ia sedang marah.
Sebagian orang bertanya, apakah boleh menyebut nama orang yang menzalimi saat berdoa?
Dalam keadaan tertentu, orang yang terzalimi boleh menyebut pelaku kezaliman. Terutama jika ia benar-benar mengadu kepada Allah dan meminta keadilan. Namun, ia tetap perlu menjaga adab dan tidak berlebihan.
Seseorang juga perlu berhati-hati ketika menyampaikan kezaliman di hadapan orang lain. Jika tujuannya mencari keadilan atau meminta pertolongan, maka hal itu memiliki alasan yang benar. Namun, jika tujuannya hanya mempermalukan, menyebarkan kebencian, atau menambah fitnah, maka ia harus menghindarinya.
Karena itu, pilihan yang lebih aman adalah berdoa dengan kalimat umum. Misalnya, “Ya Allah, hentikan kezaliman orang yang menzalimiku.” Dengan doa ini, seseorang tetap menyerahkan urusannya kepada Allah tanpa memperluas keburukan.
Mayoritas ulama memang membolehkan orang yang terzalimi berdoa atas orang zalim. Namun, para ulama juga menegaskan bahwa memaafkan tetap lebih utama jika seseorang mampu melakukannya.
Memaafkan tidak berarti membenarkan kezaliman. Memaafkan juga tidak berarti membiarkan pelaku terus menyakiti orang lain. Seseorang tetap boleh mencari keadilan, menuntut haknya, atau melapor kepada pihak yang berwenang.
Namun, memaafkan berarti seseorang membersihkan hatinya dari dendam. Ia tidak membiarkan kebencian menguasai dirinya. Ia memilih menyerahkan balasan kepada Allah.
Dalam banyak keadaan, memaafkan membuat hati lebih tenang. Orang yang terus menyimpan dendam sering merasa lelah sendiri. Sementara itu, pelaku zalim belum tentu memikirkan rasa sakit yang ia tinggalkan.
Karena itu, jika seseorang mampu memaafkan tanpa membuka pintu kezaliman baru, maka sikap itu lebih mulia. Namun, jika ia harus menuntut keadilan, ia tetap perlu melakukannya dengan cara yang benar.
Ketika seseorang mengalami kezaliman, ia perlu mengambil sikap yang bijak.
Pertama, ia perlu menenangkan diri. Jangan langsung mendoakan keburukan saat emosi sedang memuncak. Amarah sering membuat seseorang kehilangan pertimbangan.
Kedua, ia perlu menjaga lisan. Jangan mengucapkan kata-kata yang melampaui batas. Jangan pula mendoakan orang yang tidak ikut bersalah.
Ketiga, ia boleh meminta keadilan kepada Allah. Ia bisa berdoa agar Allah menghentikan kezaliman, mengembalikan haknya, dan memberi balasan yang adil.
Keempat, ia boleh menempuh jalan penyelesaian yang benar. Jika masalahnya berkaitan dengan hak, harta, kehormatan, atau keselamatan, ia boleh meminta bantuan orang yang berwenang.
Kelima, ia sebaiknya membuka pintu maaf jika keadaan memungkinkan. Namun, ia tetap perlu mencegah pelaku agar tidak mengulangi kezaliman.
Mayoritas ulama membolehkan orang yang terzalimi berdoa atas orang yang menzaliminya. Dalilnya antara lain hadis tentang mustajabnya doa orang terzalimi dan firman Allah yang memberi pengecualian kepada orang yang dizalimi untuk mengungkapkan keburukan yang ia alami.
Namun, kebolehan itu tetap memiliki batas. Orang yang terzalimi tidak boleh berlebihan. Ia tidak boleh mendoakan keburukan kepada keluarga pelaku yang tidak bersalah. Ia juga tidak boleh menjadikan doa buruk sebagai pelampiasan dendam yang melampaui kadar kezaliman.
Di sisi lain, Imam al-Ghazali dan Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi mengingatkan umat Islam agar menjaga lisan dari doa buruk. Menurut pendekatan akhlak, sikap yang lebih selamat adalah menyerahkan urusan kepada Allah, meminta keadilan dengan doa yang baik, dan tidak membiarkan hati dikuasai dendam.
Dengan demikian, orang yang terzalimi boleh menuntut keadilan. Namun, ia tetap harus menjaga adab. Doa yang lebih aman adalah memohon agar Allah menghentikan kezaliman, mengembalikan hak, memberi balasan yang adil, dan membimbing pelaku agar sadar serta bertaubat.
Islam melarang keras kezaliman. Pada saat yang sama, Islam juga mengajarkan umatnya agar tidak membalas kezaliman dengan cara yang melampaui batas. Jika seseorang mampu memaafkan, maka memaafkan lebih utama. Namun, jika ia memilih menuntut keadilan, ia perlu tetap berada dalam batas yang Allah ridhai.
Wallahu a’lam.
M. Fadhli Dzil Ikram merupakan seorang penyuluh dengan latar belakang pendidikan S1 Hukum Ekonomi Syariah dan S2 Ekonomi Syariah. Selain menjalankan peran sebagai penyuluh, ia juga aktif sebagai penulis di website ini. Tulisan-tulisan yang disajikan banyak membahas isu sosial, hukum, ekonomi syariah, literasi keuangan, dan pemberdayaan masyarakat.
Jadilah bagian dari kontributor FabizCendikia.com dan sebarkan gagasan yang mencerahkan kepada lebih banyak pembaca.
Lain Kali
Kirim Tulisan