FabizCendikia.com — Banyak umat Islam merasa ragu ketika berada di kamar mandi. Mereka sering bertanya, apakah boleh menyebut asma Allah di kamar mandi? Apakah larangan menyebut nama Allah di toilet juga berlaku untuk kamar mandi yang hanya dipakai mandi dan tidak memiliki WC? Lalu, bagaimana hukum melafalkan niat mandi wajib saat seseorang sedang telanjang?
Pertanyaan ini sering muncul karena banyak orang menyamakan kamar mandi dengan toilet. Padahal, dalam fikih, para ulama membedakan dua tempat tersebut. Ulama tidak langsung menghukumi semua kamar mandi sebagai tempat buang hajat. Mereka melihat fungsi tempat itu, cara orang menggunakannya, dan kebiasaan masyarakat dalam menyebut tempat tersebut.
Islam mengajarkan umatnya untuk memuliakan nama Allah. Karena itu, ulama memakruhkan dzikir lisan di tempat buang hajat. Namun, umat Islam perlu memahami batasannya dengan tepat. Dengan begitu, seseorang tidak mudah waswas dan tidak melarang sesuatu secara berlebihan.
Dalam fikih, ulama menyebut tempat buang hajat dengan istilah خلاء atau al-khala’. Secara bahasa, kata ini berarti tempat kosong. Namun, para ulama kemudian menggunakan istilah ini untuk menyebut tempat yang orang siapkan untuk buang air kecil atau buang air besar.
Para ulama menjelaskan bahwa sebuah tempat dapat masuk kategori tempat buang hajat karena tiga hal.
Pertama, seseorang memang menyediakan tempat itu untuk buang hajat. Contohnya adalah toilet, WC, jamban, atau tempat khusus untuk buang air.
Kedua, seseorang pernah memakai tempat itu untuk buang hajat dan berniat akan menggunakannya kembali. Dalam keadaan seperti ini, tempat tersebut memiliki hukum seperti tempat buang hajat.
Ketiga, masyarakat menyebut tempat itu sebagai tempat buang hajat karena mereka sering menggunakannya untuk tujuan tersebut. Dalam fikih, kebiasaan masyarakat seperti ini disebut ‘urf.
Dari penjelasan ini, kita dapat memahami bahwa kamar mandi khusus mandi tidak otomatis sama dengan toilet. Jika kamar mandi itu tidak memiliki WC, tidak orang pakai untuk buang hajat, dan masyarakat tidak menyebutnya sebagai toilet, maka tempat tersebut tidak masuk kategori khala’.
Para ulama menjelaskan batasan tempat buang hajat dalam kitab fikih. Dalam Hasyiyah Qalyubi wa ‘Umairah disebutkan:
( فصل في اداب الخلاء وفي الاستنجاء ) يقدم داخل الخلاء يساره والخارج يمينه لمناسبة اليسار للمستقذر واليمين لغيره والخلاء بالمد المكان الخالى نقل الى البناء المعد لقضاء الحاجة عرفا ( ولا يحمل ) في الخلاء ( ذكر الله ) اي مكتوب ذكر من القران او غيره تعظيما له وحمله قال في الروضة مكروه لا حرام والصحراء كالبنيان في هذين الادبين .
Artinya, pembahasan ini menjelaskan adab masuk tempat buang hajat dan istinja. Orang yang masuk tempat buang hajat mendahulukan kaki kiri, sedangkan orang yang keluar mendahulukan kaki kanan. Kaki kiri lebih sesuai untuk tempat yang kotor, sedangkan kaki kanan lebih sesuai untuk tempat yang mulia. Lafaz al-khala’ pada asalnya berarti tempat kosong. Kemudian, masyarakat menggunakan istilah itu untuk bangunan yang mereka siapkan sebagai tempat buang hajat. Di tempat seperti itu, seseorang tidak membawa tulisan yang berisi dzikir kepada Allah, baik dari Al-Qur’an maupun selainnya, sebagai bentuk penghormatan. Dalam kitab ar-Raudhah, ulama menjelaskan bahwa membawa tulisan dzikir di tempat itu hukumnya makruh, bukan haram.
Dalam keterangan lanjutan disebutkan:
قوله المهياء اي المعد وهو يحصل بان يهياء لذالك او بقضاء الحاجة فيه مع القصد العود اليه بغير بناء او يتكرر قضاء الحاجة فيه مرات يعده العرف فيها معدا وهل نحو المكان التي جرت عادة الناس بقضاء الحاجة عليها من المعد مال شيخنا الى انها ليست منه فراجعه.
Maksudnya, sebuah tempat disebut tempat yang disiapkan untuk buang hajat jika seseorang memang menyiapkannya untuk tujuan itu. Tempat juga dapat masuk kategori tersebut jika seseorang pernah menggunakannya untuk buang hajat dan berniat kembali ke tempat itu. Begitu pula, tempat dapat mengikuti hukum tempat buang hajat jika masyarakat menilainya demikian karena sering mereka gunakan untuk buang hajat.
Keterangan ini menunjukkan bahwa hukum makruh menyebut asma Allah dengan lisan berkaitan dengan tempat buang hajat. Jadi, kita tidak boleh langsung menyamakan semua kamar mandi dengan toilet.
Jika seseorang hanya menggunakan kamar mandi untuk mandi, tidak menyediakan WC di dalamnya, dan tidak pernah memakainya untuk buang hajat, maka kamar mandi itu tidak masuk kategori khala’. Karena itu, hukum menyebut asma Allah di kamar mandi seperti ini tidak sama dengan hukum menyebut nama Allah di toilet.
Namun, seorang muslim tetap perlu menjaga adab. Meskipun kamar mandi khusus mandi tidak termasuk toilet, biasanya orang tetap membuka aurat dan membersihkan badan di tempat itu. Karena itu, seseorang sebaiknya tidak memperbanyak dzikir lisan di dalamnya tanpa kebutuhan.
Jika seseorang perlu menyebut nama Allah karena kebutuhan, misalnya membaca basmalah sebelum mandi, maka hukumnya lebih ringan apabila tempat itu bukan toilet. Namun, jika ia ingin lebih berhati-hati, ia dapat membaca basmalah sebelum masuk kamar mandi. Ia juga dapat cukup menghadirkan niat dalam hati ketika mandi wajib.
Dalam masalah ini, kita perlu membedakan antara niat dan lafaz niat. Niat berada di dalam hati. Sementara itu, lafaz niat merupakan ucapan lisan. Karena itu, seseorang tidak wajib mengucapkan lafaz niat ketika mandi wajib. Ia cukup menghadirkan niat di dalam hati saat mulai membasuh tubuh.
Dalam fikih, niat bertempat di hati. Karena itu, seseorang tetap sah mandi wajib meskipun tidak mengucapkan lafaz niat dengan lisan. Ia cukup menghadirkan niat dalam hati, misalnya berniat menghilangkan hadas besar karena Allah.
Jika seseorang sedang berada di kamar mandi atau sedang telanjang, ia tidak perlu melafalkan niat. Ia cukup meniatkan mandi wajib dalam hati ketika mulai mandi. Cara ini lebih aman, lebih sederhana, dan tetap sah menurut fikih.
Lalu, bagaimana hukum mandi dalam keadaan telanjang? Para ulama membolehkan seseorang membuka aurat ketika ada kebutuhan dan ia berada di tempat tertutup. Mandi termasuk kebutuhan yang membolehkan seseorang membuka aurat. Namun, seseorang haram membuka aurat di hadapan orang yang tidak boleh melihatnya.
Dalam Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib disebutkan:
يجوز كشف العورة في محل الحاجة في الخلوة كحالة الاغتسال والبول ومعاشرة الزوجة اما بحضرة الناس فيحرم كشفها.
Artinya, seseorang boleh membuka aurat di tempat kebutuhan ketika ia sendirian, seperti saat mandi, buang air kecil, dan berhubungan suami istri. Adapun membuka aurat di hadapan manusia, maka hukumnya haram.
Keterangan ini menegaskan bahwa seseorang boleh mandi dalam keadaan telanjang selama ia berada di tempat tertutup dan tidak terlihat orang lain. Karena itu, ia juga boleh berniat mandi wajib dalam keadaan tersebut, sebab niat berada di dalam hati.
Sebagian orang mengira bahwa mandi wajib tidak sah jika seseorang tidak mengucapkan lafaz niat. Anggapan ini perlu diluruskan. Dalam fikih, niat merupakan pekerjaan hati. Seseorang tidak wajib melafalkan niat dengan lisan.
Lafaz niat hanya membantu seseorang menghadirkan niat. Jika keadaan tidak mendukung untuk melafalkannya, seperti ketika berada di toilet atau sedang telanjang, maka ia cukup berniat dalam hati. Ia tidak perlu mengucapkan lafaz niat dengan suara.
Contohnya, seseorang mulai mengguyur badan untuk mandi wajib. Pada saat itu, ia menghadirkan niat dalam hati untuk menghilangkan hadas besar. Dengan cara ini, ia sudah memenuhi rukun niat.
Jadi, seseorang tidak perlu bingung. Ia tidak harus mengucapkan “nawaitul ghusla…” dengan suara. Ia cukup memahami tujuan mandinya dan menghadirkan niat itu di dalam hati.
Dalam rumah modern, banyak orang menggabungkan kamar mandi dan toilet dalam satu ruangan. Satu ruangan bisa berisi shower, bak air, wastafel, dan WC. Namun, ada juga kamar mandi yang hanya berfungsi untuk mandi dan tidak memiliki WC.
Jika kamar mandi menyatu dengan WC, maka tempat itu mengikuti hukum toilet. Dalam kondisi seperti ini, seseorang sebaiknya tidak menyebut asma Allah dengan lisan di dalamnya. Jika ia hendak mandi wajib, ia cukup berniat dalam hati.
Namun, jika kamar mandi benar-benar terpisah dari WC dan orang hanya menggunakannya untuk mandi, maka hukum tempat itu tidak sama dengan toilet. Meski begitu, seorang muslim tetap sebaiknya menjaga adab. Ia perlu memuliakan nama Allah dan memilih tempat yang lebih pantas ketika ingin berdzikir dengan lisan.
Dengan memahami perbedaan ini, seseorang tidak perlu merasa waswas. Ia cukup melihat fungsi tempat tersebut. Apakah orang menyiapkan tempat itu untuk buang hajat? orang pernah menggunakannya untuk buang hajat? atau masyarakat menyebutnya sebagai toilet? Jika jawabannya tidak, maka tempat tersebut tidak masuk kategori khala’.
Hukum menyebut asma Allah di kamar mandi bergantung pada kondisi kamar mandi tersebut. Jika kamar mandi menyatu dengan WC atau orang menggunakannya untuk buang hajat, maka tempat itu masuk kategori khala’. Dalam tempat seperti ini, ulama memakruhkan seseorang menyebut asma Allah dengan lisan karena hal itu kurang sesuai dengan adab memuliakan nama Allah.
Namun, jika kamar mandi hanya berfungsi untuk mandi, tidak memiliki WC, tidak pernah orang pakai untuk buang hajat, dan masyarakat tidak menyebutnya sebagai toilet, maka tempat itu tidak otomatis masuk hukum khala’. Meski demikian, seseorang tetap lebih baik meninggalkan dzikir lisan di tempat mandi sebagai bentuk kehati-hatian dan penghormatan kepada asma Allah.
Adapun niat mandi wajib tidak harus seseorang ucapkan dengan lisan. Niat berada di dalam hati. Karena itu, seseorang boleh berniat mandi wajib dalam keadaan telanjang selama ia berada di tempat tertutup dan tidak terlihat orang lain. Ia juga boleh membuka aurat saat mandi karena mandi termasuk kebutuhan.
Dengan demikian, orang yang mandi wajib cukup menghadirkan niat dalam hati ketika mulai membasuh tubuh. Ia tidak perlu melafalkan niat di kamar mandi, terutama jika kamar mandi tersebut menyatu dengan toilet. Cara ini lebih aman, lebih sesuai adab, dan tetap membuat mandi wajibnya sah. Wallahu a’lam.
M. Fadhli Dzil Ikram merupakan seorang penyuluh dengan latar belakang pendidikan S1 Hukum Ekonomi Syariah dan S2 Ekonomi Syariah. Selain menjalankan peran sebagai penyuluh, ia juga aktif sebagai penulis di website ini. Tulisan-tulisan yang disajikan banyak membahas isu sosial, hukum, ekonomi syariah, literasi keuangan, dan pemberdayaan masyarakat.
Jadilah bagian dari kontributor FabizCendikia.com dan sebarkan gagasan yang mencerahkan kepada lebih banyak pembaca.
Lain Kali
Kirim Tulisan