Apakah Wanita Haid Boleh Menjawab Adzan? Ini Penjelasan Hukumnya

FabizCendikia.com — Adzan memiliki kedudukan mulia dalam Islam. Melalui adzan, seorang muadzin mengajak umat Islam untuk shalat, mengingat Allah, dan meraih keberuntungan. Karena itu, Islam tidak hanya mengatur tata cara mengumandangkan adzan, tetapi juga mengajarkan cara menjawab adzan bagi orang yang mendengarnya.

Banyak orang sudah mengetahui bahwa menjawab adzan termasuk amalan sunnah. Namun, sebagian orang masih bertanya-tanya tentang hukum wanita haid menjawab adzan. Apakah wanita yang sedang haid tetap boleh menjawab adzan? Bagaimana dengan wanita nifas? Apakah orang yang sedang junub atau belum berwudhu juga boleh menjawab adzan?

Pertanyaan ini penting. Sebab, sebagian masyarakat masih mengira bahwa wanita haid tidak boleh membaca dzikir sama sekali. Padahal, para ulama membedakan antara shalat, membaca Al-Qur’an dengan niat tilawah, dan berdzikir. Menjawab adzan termasuk bagian dari dzikir, bukan shalat. Karena itu, pembahasannya memiliki hukum tersendiri.

Artikel ini membahas hukum wanita haid menjawab adzan dengan bahasa sederhana. Selain itu, artikel ini juga mengulas status hadis tentang pahala wanita yang menjawab adzan, hukum orang junub menjawab adzan, serta cara menjawab adzan dalam berbagai keadaan.

Keutamaan Menjawab Adzan

Islam menganjurkan setiap muslim yang mendengar adzan untuk menjawabnya. Ketika muadzin mengucapkan lafaz adzan, pendengar mengikuti lafaz tersebut. Namun, pada lafaz tertentu seperti “Hayya ‘alash shalah” dan “Hayya ‘alal falah”, pendengar membaca “La haula wa la quwwata illa billah.”

Dasar umum kesunnahan menjawab adzan terdapat dalam hadis Nabi ﷺ:

إذَا سَمِعْتُمْ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ

Artinya: “Apabila kalian mendengar muadzin, maka ucapkanlah seperti apa yang ia ucapkan, kemudian bershalawatlah kepadaku.”

Hadis ini menjadi dalil utama dalam masalah menjawab adzan. Rasulullah ﷺ menggunakan redaksi umum, yaitu “apabila kalian mendengar muadzin”. Redaksi ini mencakup laki-laki dan perempuan, orang yang suci maupun orang yang belum berwudhu, selama tidak ada penghalang khusus.

Karena itu, para ulama menjadikan hadis ini sebagai dasar bahwa menjawab adzan hukumnya sunnah bagi orang yang mendengarnya.

Hadis tentang Pahala Wanita Menjawab Adzan

Dalam beberapa kitab, para ulama juga menyebut riwayat khusus tentang keutamaan wanita yang menjawab adzan dan iqamah. Dalam al-Mu’jam al-Kabir karya Imam ath-Thabrani, terdapat riwayat berikut:

حدثنا أحمد بن محمد بن صدقة ، ثنا بكر بن عبد الوهاب ، حدثني عكرمة بن جعفر ، عن عقبة بن كثير ، عن خراش ، عن ابن عبد الله ، عن ميمونة ، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قام بين صف الرجال والنساء ، فقال : ” يا معشر النساء ، إذا سمعتن أذان هذا الحبشي وإقامته فقلن كما يقول ، فإن لكن بكل حرف ألف ألف درجة ” ، فقال عمر : هذا للنساء فما للرجال ؟ قال : ” ضعفان يا عمر ” .

Artinya, Rasulullah ﷺ berdiri di antara barisan laki-laki dan perempuan. Beliau bersabda: “Wahai para wanita, apabila kalian mendengar adzan dan iqamah orang Habasyi ini, maka ucapkanlah sebagaimana yang ia ucapkan. Sesungguhnya bagi kalian pada setiap huruf terdapat seribu ribu derajat.” Umar bertanya, “Ini untuk wanita, lalu bagaimana untuk laki-laki?” Rasulullah ﷺ menjawab, “Dua kali lipat, wahai Umar.”

Riwayat ini menjelaskan besarnya keutamaan menjawab adzan. Namun, umat Islam juga perlu memahami status sanadnya. Para ulama hadis meneliti sanad riwayat tersebut dan menemukan beberapa catatan.

Dalam Majma’ az-Zawaid, al-Haitsami menulis:

وعن ميمونة أن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قام في صف الرجال والنساء فقال : ” يا معشر النساء إذا سمعتن أذان هذا الحبشي وإقامته فقلن كما يقول ، فإن لكن بكل حرف ألف ألف درجة ” .
فقال عمر : فهذا للنساء فما للرجال ؟ فقال : ” ضعفان يا عمر ” .
رواه الطبراني بإسنادين في أحدهما عبد الله الجزري عن ميمونة ، وفيه منصور بن سعد ، ولم أعرفه ، وفيه عباد بن كثير ، وفيه ضعف كبير ، وقد ضعفه جماعة ، وبقية رجاله ثقات ، والإسناد الآخر فيه جماعة لم أعرفهم .

Keterangan ini menunjukkan bahwa riwayat tersebut memiliki kelemahan pada sebagian perawinya. Ada perawi yang tidak dikenal, dan ada perawi yang mendapat penilaian lemah dari para ulama.

Dalam Tuhfatul Muhtaj, Imam Ibnu Hajar al-Haitami juga menyinggung hadis ini:

وذلك لخبر الطبراني بسند رجاله ثقات إلا واحدا فمختلف فيه وآخر قال الحافظ الهيتمي لا أعرفه { أن المرأة إذا أجابت الأذان ، أو الإقامة كان لها بكل حرف ألف ألف درجة وللرجل ضعف ذلك }

Artinya, Imam ath-Thabrani meriwayatkan hadis tersebut dengan sanad yang para perawinya tsiqah, kecuali satu perawi yang ulama perselisihkan, dan satu perawi lain yang al-Hafizh al-Haitami tidak kenal.

Dengan demikian, umat Islam sebaiknya memahami riwayat “seribu ribu derajat” sebagai riwayat yang memiliki pembahasan dalam sanad. Namun, anjuran menjawab adzan tetap kuat karena hadis sahih riwayat Muslim sudah menjelaskan kesunnahan tersebut secara umum.

Hukum Wanita Haid Menjawab Adzan

Menurut pendapat kuat dalam mazhab Syafi’i, wanita haid tetap sunnah menjawab adzan. Hukum ini juga berlaku bagi wanita nifas. Para ulama menjelaskan bahwa menjawab adzan termasuk dzikir. Sementara itu, wanita haid dan nifas tetap boleh berdzikir kepada Allah.

Dalam Tuhfatul Muhtaj, Imam Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan:

( ويسن لسامعه ) كالإقامة بأن يفسر اللفظ وإلا لم يعتد بسماعه نظير ما يأتي في السورة للمأموم ولو جنبا وحائضا

Artinya, orang yang mendengar adzan dan iqamah sunnah menjawabnya, meskipun ia sedang junub atau haid.

Keterangan ini memberikan jawaban jelas. Wanita haid tidak perlu diam ketika mendengar adzan. Ia tetap boleh menjawab adzan sebagaimana orang lain. Bahkan, ia mendapat kesunnahan selama ia mendengar adzan dan mampu menjawabnya.

Dalam I’anatut Thalibin, ulama juga menjelaskan:

أي يسن للسامع أن يقول مثل قولهما، ولو كان ذلك السامع غير متوضئ بأن كان محدثا حدثا أصغر.
وقوله: أو جنبا أو حائضا أي ولو كان جنبا أو حائضا فإنه يسن له أن يقول مثل قولهما.
قال سم: قضيته عدم كراهة إجابة المحدث والجنب والحائض،

Artinya, orang yang mendengar adzan dan iqamah sunnah mengucapkan seperti ucapan muadzin dan orang yang iqamah. Hukum ini tetap berlaku meskipun pendengar belum berwudhu, sedang berhadas kecil, junub, atau haid. Keterangan ini juga menunjukkan bahwa menjawab adzan bagi orang berhadas, junub, dan haid tidak makruh.

Jadi, hukum wanita haid menjawab adzan adalah sunnah. Wanita nifas juga mendapatkan hukum yang sama karena nifas termasuk hadas besar yang menghalangi shalat, tetapi tidak menghalangi dzikir.

Apakah Orang Junub Boleh Menjawab Adzan?

Orang junub juga boleh menjawab adzan menurut pendapat kuat dalam mazhab Syafi’i. Para ulama memasukkan orang junub dalam kategori orang yang tetap sunnah menjawab adzan.

Dalam Fathul Wahhab, Syekh Zakariya al-Anshari menulis:

(وَ) سُنَّ. (لِسَامِعِهِمَا) أَيْ: لِسَامِعِ الْمُؤَذِّنِ وَالْمُقِيمِ قَالُوا، وَلَوْ مُحْدِثًا حَدَثًا أَكْبَرَ مِثْلُ قَوْلِهِمَا لِخَبَرِ مُسْلِمٍ: “إذَا سَمِعْتُمْ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَى”

Artinya, orang yang mendengar adzan dan iqamah sunnah menjawab seperti ucapan muadzin dan orang yang iqamah, walaupun ia sedang berhadas besar. Dalilnya adalah hadis Muslim: “Apabila kalian mendengar muadzin, maka ucapkanlah seperti apa yang ia ucapkan, kemudian bershalawatlah kepadaku.”

Sebagian ulama memang memiliki pandangan berbeda. Imam as-Subki memilih pendapat bahwa orang junub dan wanita haid tidak menjawab adzan. Beliau berdalil dengan hadis:

كَرِهْتُ أَنْ أَذْكُرَ اللَّهَ إِلَّا عَلَى طُهْرٍ

Artinya: “Aku tidak suka menyebut nama Allah kecuali dalam keadaan suci.”

Ada juga hadis:

كَانَ يَذْكُرُ اللَّهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ إِلَّا لِجَنَابَةٍ

Artinya, Nabi ﷺ berdzikir kepada Allah dalam semua keadaan, kecuali ketika junub.

Namun, banyak ulama Syafi’iyah tetap memilih pendapat bahwa orang junub, wanita haid, dan wanita nifas sunnah menjawab adzan. Mereka menilai bahwa menjawab adzan berbeda dengan menjadi muadzin. Muadzin dapat mempersiapkan diri sebelum adzan. Sebaliknya, pendengar adzan sering kali tidak mengetahui secara pasti kapan adzan berkumandang.

Dalam Hasyiyah al-Bujairimi, para ulama menjelaskan perbedaan ini:

وَفَرَّقَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ بِأَنَّ الْمُؤَذِّنَ وَالْمُقِيمَ مُقَصِّرَانِ حَيْثُ لَمْ يَتَطَهَّرَا عِنْدَ مُرَاقَبَتِهِمَا لِلْوَقْتِ وَالْمُجِيبُ لَا تَقْصِيرَ مِنْهُ؛ لِأَنَّ إجَابَتَهُ تَابِعَةٌ لِأَذَانِ غَيْرِهِ

Artinya, muadzin dan orang yang iqamah dianggap kurang tepat jika tidak bersuci, karena mereka dapat memperkirakan waktu adzan. Adapun orang yang menjawab adzan tidak dianggap lalai, karena jawabannya mengikuti adzan orang lain.

Penjelasan ini membuat hukum menjadi lebih mudah dipahami. Orang yang mengumandangkan adzan sebaiknya berada dalam keadaan suci. Namun, orang yang hanya mendengar adzan tetap boleh menjawabnya meskipun belum suci.

Apakah Menjawab Adzan Harus dalam Keadaan Duduk?

Menjawab adzan tidak harus dalam posisi tertentu. Seseorang boleh menjawab adzan sambil berdiri, duduk, berbaring, berjalan, atau berada di kendaraan. Sebab, menjawab adzan termasuk dzikir. Sementara itu, dzikir boleh dilakukan dalam banyak keadaan.

Allah berfirman:

الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ

Artinya: “Yaitu orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, dan dalam keadaan berbaring.”

Ayat ini menunjukkan bahwa seorang muslim boleh berdzikir dalam berbagai posisi. Karena menjawab adzan termasuk dzikir, maka seseorang tidak wajib mengubah posisinya ketika mendengar adzan.

Dalam Hasyiyah Ibnu Qasim, para ulama juga menjelaskan bahwa tidak ada hadis yang melarang seseorang menjawab adzan dalam keadaan berbaring. Bahkan, orang yang sedang berdiri boleh duduk. Orang yang sedang duduk boleh tetap duduk. Orang yang sedang berbaring juga boleh tetap berbaring sambil menjawab adzan.

Jadi, wanita haid yang sedang duduk, beristirahat, atau berbaring tetap boleh menjawab adzan. Orang yang sedang naik kendaraan juga boleh menjawab adzan selama ia mendengarnya dengan jelas.

Cara Menjawab Adzan yang Benar

Cara menjawab adzan pada dasarnya mudah. Pendengar mengikuti ucapan muadzin. Jika muadzin mengucapkan “Allahu Akbar”, pendengar juga mengucapkan “Allahu Akbar”. Jika muadzin membaca syahadat, pendengar juga membaca syahadat.

Namun, ketika muadzin mengucapkan:

حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ
حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ

Pendengar membaca:

لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ

Artinya: “Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.”

Dalam Hasyiyah al-Jamal, ulama menjelaskan:

إلَّا فِي حَيْعَلَاتٍ وَتَثْوِيبٍ وَكَلِمَتَيْ إقَامَةٍ فَيُحَوْلِقُ

Artinya, pada lafaz hay‘alah, pendengar membaca hauqalah, yaitu “La haula wa la quwwata illa billah.”

Setelah adzan selesai, seorang muslim juga dianjurkan membaca shalawat kepada Nabi ﷺ. Kemudian, ia membaca doa setelah adzan. Amalan ini ringan, tetapi memiliki keutamaan besar.

Bagaimana Jika Sedang Membaca Al-Qur’an atau Berdzikir?

Jika seseorang sedang membaca Al-Qur’an, berdzikir, atau berdoa, ia sebaiknya menghentikan aktivitas itu sebentar untuk menjawab adzan. Setelah adzan selesai, ia dapat melanjutkan bacaan atau dzikirnya.

Namun, jika seseorang sedang shalat, ia tidak menjawab adzan di tengah shalat. Para ulama menjelaskan bahwa menjawab adzan ketika shalat dapat mengganggu rangkaian shalat. Bahkan, sebagian lafaz tertentu bisa membatalkan shalat jika seseorang mengucapkannya dengan sengaja dan mengetahui hukumnya.

Jika seseorang sedang buang hajat, ia tidak menjawab adzan saat itu juga. Ia dapat menjawabnya setelah selesai, selama jaraknya belum terlalu lama menurut kebiasaan.

Dalam Hasyiyah al-Jamal, para ulama menerangkan:

شَمِلَ السَّامِعَ الْمُجَامِعَ وَقَاضِيَ الْحَاجَةِ غَيْرَ أَنَّهُمَا إنَّمَا يُجِيبَانِ بَعْدَ فَرَاغِهِمَا كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ

Artinya, kesunnahan menjawab adzan juga mencakup orang yang sedang berhubungan suami istri dan orang yang sedang buang hajat. Namun, keduanya menjawab setelah selesai, sebagaimana penjelasan dalam al-Majmu’.

Kesimpulan

Hukum wanita haid menjawab adzan adalah sunnah menurut pendapat kuat dalam mazhab Syafi’i. Hukum ini juga berlaku bagi wanita nifas, orang junub, dan orang yang belum berwudhu. Mereka tetap boleh menjawab adzan karena menjawab adzan termasuk dzikir, bukan shalat.

Hadis tentang pahala “seribu ribu derajat” bagi wanita yang menjawab adzan memang memiliki pembahasan dalam sanadnya. Namun, kesunnahan menjawab adzan tetap kuat karena hadis sahih riwayat Muslim memerintahkan orang yang mendengar adzan untuk mengikuti ucapan muadzin.

Selain itu, seseorang tidak harus menjawab adzan dalam posisi tertentu. Ia boleh menjawab adzan sambil berdiri, duduk, berbaring, berjalan, atau berada di kendaraan. Selama ia mendengar adzan dan mampu menjawabnya, ia tetap mendapat kesunnahan.

Dengan demikian, wanita haid atau nifas tidak perlu ragu ketika mendengar adzan. Ia tetap dapat menjawab adzan, membaca shalawat, dan berdoa setelah adzan. Amalan ini sederhana, tetapi sangat bernilai sebagai bentuk dzikir dan penghormatan terhadap panggilan shalat. Wallahu a’lam.

M. Fadhli Dzil Ikram merupakan seorang penyuluh dengan latar belakang pendidikan S1 Hukum Ekonomi Syariah dan S2 Ekonomi Syariah. Selain menjalankan peran sebagai penyuluh, ia juga aktif sebagai penulis di website ini. Tulisan-tulisan yang disajikan banyak membahas isu sosial, hukum, ekonomi syariah, literasi keuangan, dan pemberdayaan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
✍️ Punya Tulisan yang Layak Dibaca?

Jadilah bagian dari kontributor FabizCendikia.com dan sebarkan gagasan yang mencerahkan kepada lebih banyak pembaca.

Kontributor Lain Kali Kirim Tulisan